A. Letak Geografis Pondok Pesantren Sunan Gunung Jati Kismantoro
Pondok Pesantren Sunan Gunung Jati Kismantoro berada pada 40 km dari pusat kota Wonogiri. Pondok Pesantren ini terletak di sebuah kampung kecil dan terpencil bernama Dusun/kampung Cingklok. Dusun Cingklok merupakan bagian dari wilayah kelurahan Gesing Kecamatan Kismantoro Kabupaten Wonogiri.Propinsi Jawa Tengah. Sementara itu, Desa Gesing sendiri terletak di wilayah Kecamatan Kismantoro yang dari sebelah utara berbatasan dengan desa Gambiranom, di sebelah barat terdapat desa Kismantoro, sebelah selatan dibatasi oleh desa Lemahbang dan di sebelah timur dibatasi oleh hutan milik negara yang berbatasan dengan wilayah kabupaten Ponorogo Jawa Timur.
Untuk mengetahui lebih jau dan lebih detail, maka skema di bawah ini akan sangat membantu untuk memberi penjelasan yang rinci mengenai letak Pondok Pesantren Sunan Gunung Jati:
Sebelah utara
|
:
|
Desa Gambiranom
|
Sebelah selatan
|
:
|
Desa Lemahbang
|
Sebelah Barat
|
:
|
Kelurahan Kismantoro
|
Sebelah Timur
|
:
|
Hutan Negara perbatasan dengan Kabupaten Ponorogo
|
B. Sejarah Pondok Pesantren Sunan Gunung Jati Kismantoro
Pondok Pesantren Sunan Gunung Jati Kismantoro berdiri pada tahun 1993. Pesantren ini didirikan oleh Drs. K. H. Sutrisno Yusuf yang berasal dari Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Berdirinya Pesantren ini bersamaan dengan pendirian Madrasah Aliyah Sunan Gunung Jati. [1]
Sebenarnya Pesantren ini merupakan kelanjutan dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) Gesing dan MTs Sunan Gunung Jati yang telah berdiri beberapa tahun sebelumnya.
MI Gesing berdiri pada tahun 1959. Pendirinya adalah Muhammad Djakun yang saat itu baru keluar dari Pondok Pesantren. Di dua desa yaitu Gesing dan Lemahbang, saat itu hanya memiliki 1 (satu) Sekolah Dasar yang bertempat di kampung Warung Jeruk. Karena secara geografis tidak menguntungkan, apalagi tingkat ekonomi dan kesadaran masyarakat mengenai dunia pendidikan saat itu masih rendah, maka banyak di antara murid-murid sekolah tersebut keluar dan tidak melanjutkan studi.
Karena prihatin dengan keadaan tersebut, Muh. Djakun kemudian mendirikan sekolah yang bernama Madrasah Ibtidaiyah, yang diajarnya sendiri dan kemudian meminta bantuan kepada Kasimo untuk membatu mengajar di sekolah yang baru berdiri tersebut.
Ketika tahun 1961 ia diangkat menjadi staf KUA, ia mendapat jalan untuk meminta bantuan kepada
Departemen Agama untuk mendapatkan bantuan tenaga mengajar. Orang pertama yang dikirim adalah Suprapto. Kemudian pada tahun 1963 Departemen Agama memberikan bantuan lagi seorang tenaga pengajar bernama Ro’is yang kemudian menjadi Kepala Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah tak bernama tersebut.[2]
Kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah Ahmad Ali, bapak dari Muh. Djakun. Kemudian karena jumlah kelas dan muridnya bertambah, maka kegiatan belajar mengajar dilakukan di beberapa rumah penduduk setempat, Selain itu juga mendirikan bangunan tersendiri yang diusahakan oleh Ahmad Ali.
Menghadapi kesulitan mengenai tempat KBM, kemudian pada tahun 1968 Muh. Djakun bersama Tukimun dan Kasimo membeli tanah yang waktu itu seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Setelah itu Ahmad Ali yang saat itu menjabat Kamituwo di kampung itu, menebang kayu-kayu di pemakaman untuk membangun Madrasah tersebut, yang kemudian sisanya untuk pembangunan masjid di Kembangan dan SDN 1 Gesing yang baru mulai berdiri.[3]
Para pengelola MI tersebut mulai prihatin dengan kelanjutan dari pendidikan anak-anak yang telah diluluskannya. Dengan berbibit MI tersebut, ketika mulai muncul keprihatinan itu, maka pada tahun 1986 Muh. Djakun bersama Asep Syaifuddin, BA., (menantu pertamanya) mendirikan Madrasah Tsanawiyah. [4]
Mulanya Madrasah Tsanawiyah ini masih menginduk (menggabung) dengan MTs al-Barokah Purwantoro (kini menjadi MTs Negeri Purwantoro), sehingga madrasah tersebut bernama Madrasah Tsanawiyah al-Barokah cabang Kismantoro. Namun karena setiap bulan diwajibkan menyetorkan sejumlah uang yang untuk kondisi saat itu para pengelola tidak mampu untuk menyetorkannya, maka mereka mengambil keputusan untuk memisahkan diri. Dan kemudian tercetuslah Sunan Gunung Jati.
Kemudian untuk lebih mempertegas legalitasnya Muh. Djakun bersama Sukatmo, Djamuri dan Asep Syaifuddin mendirikan yayasan yang lebih definitive bernama Yayasan Pendidikan Islam Sunan Gunung Jati. Yayasan ini kemudian terdaftar di Notaris dengan Akte Nomor 12 tanggal 31 Januari tahun 1988.
Saat itu, yayasan Sunan Gunung Jati diketuai oleh Muh. Djakun, Sukatmo sebagai Sekretaris, Djamuri sebagai bendahara dan Asep Syaifuddin sebagai Anggota. Selang beberapa lama mereka memasukkan nama-nama tokoh penting di Kismantoro seperti Tukimun dan K. Rusmani menjadi anggota yayasan. Dengan pelebaran sayap seperti itu diharapkan MTs Sunan Gunung Jati Kismantoro bisa lebih cepat berkembang.
Kemudian Muh. Djakun juga menghadap ke Departemen Agama Kantor Wilayah Jawa Tengah di Semarang dan mengajukan kemandirian MTs tersebut. Ia pulang membawa oleh-oleh berupa status MTs Sunan Gunung Jati Kismantoro terdaftar dan diberikan hak menurut hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dan diperbolehkan untuk mengikuti ujian persamaan, dengan piagam dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: Mk/5.c/32/Pgm/MTs/1988 tanggal 17 September 1988. [5]
Saat itu tercatat nama Asep Syaifuddin, BA. Sebagai Kepala Madrasah dan dibantu oleh Sutrisno Yusuf dan Mislan pada bagian pengajaran. Ketiga orang ini kemudian secara aktif mencari murid dari rumah ke rumah di setiap desa sekitar.[6]
Sejak berdiri tahun 1986 hingga saat itu, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan di rumah-rumah penduduk. Kemudian tahun 1993 Drs. Sutrisno Yusuf (menantu Ahmad Djakun kedua) mendirikan Madrasah Aliyah (MA) dan Pondok Pesantren, Madrasah Tsanawiyah Sunan Gunung Jati Kismantoro memulai membuat ruang belajar sendiri yang saat itu madrasah tersebut berada di bawah pimpinan Dra. Siti Rukayah.
Sedangkan untuk Madrasah Aliyah, pada tahun 1999 meningkat statusnya dari jenjang terdaftar menjadi DIAKUI berdasarkan Piagam Akreditasi No. B/E.IV/MA/0876/99 dari Dirjen Direktur Pembinaan Perguruan Agama Islam Jakarta tanggal 23 Maret tahun 1999. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No. E.IV/PP.006/Kep.34/99 tanggal 23 Maret 1999.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar